Skip to main content

Frequently Asked Questions

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Badilum Learning System (BLC) merupakan sebuah media pembelajaran yang diselenggarakan oleh Ditjen BADILUM, yaitu Bimbingan Teknis Peradilan dan Bimbingan Teknis Non Teknis Peradilan yaitu Manajemen dan Kepemimpinan bagi unsur pejabat pengadilan (Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, Jurusita).
Bimbingan teknis dilakukan melalui model pembelajaran gabungan atau blended learning secara klasikal (secara luring) dan non-klasikal (secara daring). Bimbingan teknis Peradilan merupakan pelatihan terkait dengan Kompetensi Teknis Peradilan, sedangkan bimbingan teknis manajemen dan kepemimpinan merupakan pelatihan terkait Kompetensi Manajerial. System BLC meliputi Blended Learning, Bimtek Mandiri, Pelatihan/Klasikal, dan Coaching.

BLC dibuat untuk memberikan kemudahan akses bagi Hakim dan tenaga teknis berbasis teknologi informasi dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan teknis, yang mana hasil akhir tujuannya adalah:

  • Pimpinan Pengadilan mampu menjadi role model yang baik yang dapat diteladani dan dipatuhi bawahannya;
  • Pimpinan Pengadilan mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non-teknis yang efektif dan efisien;
  • Pimpinan Pengadilan mampu mengembangkan potensi dirinya dan bawahannya demi pengembangan organisasi;
  • Pimpinan Pengadilan mampu mengelola konflik dan mampu berkomunikasi untuk menggerakkan anggotanya agar dapat meningkatkan kinerja/prestasinya;
  • Pimpinan Pengadilan mampu mencetuskan inovasi dan atau ide-ide kreatif untuk kemajuan satuan kerja yang dipimpinnya;
  • Pimpinan Pengadilan memiliki visi yang kuat tentang masa depan satuan kerja yang dipimpinnya dan bersama-sama anggotanya untuk mewujudkan visi tersebut;
  • Pimpinan Pengadilan mampu mengembangkan potensi dirinya dan bawahannya sehingga dapat memaksimalkan kinerja dan prestasi anggotanya;
  • Pimpinan Pengadilan mampu memberikan umpan balik yang positif dan konstruktif dalam rangka memecahkan masalah di satuan kerja;
  • Pimpinan Pengadilan mempunyai perasaan empati, rasa peduli, integritas, percaya diri, bijak;
  • Pimpinan Pengadilan mampu memanfaatkan sumber-sumber material dan personil secara kreatif;
  • Pimpinan Pengadilan mampu memanfaatkan informasi dan data yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan untuk mengarahkan perencanaan yang bersifat instruksional;
  • Para Hakim dan Tenaga Teknis senantiasa meningkatkan kompetensi yang menunjang kinerjanya;
Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Tenaga teknis lainnya, Tenaga Non-Teknis di lingkungan Badan Peradilan Umum serta terdapat Open Acces Pelatihan yang dapat diikuti oleh instansi eksternal.
  • Untuk Bimtek Blended Learning maka para peserta akan dipanggil mengikuti bimbingan teknis sesuai kebutuhan yang didasarkan pada masa kerja, kebutuhan jabatan dan organisasi.
  • Untuk Bimtek Mandiri maka para peserta dapat mengikuti secara mandiri tanpa ada pemanggilan peserta dengan materi yang telah disesuaikan dengan jabatan masing-masing peserta.
  • Kemampuan teknis meningkat, pengetahuan bertambah, bahkan menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan mutasi (promosi atau demosi) Hakim dan Tenaga Teknis peradilan umum.
  • Hakim dan Tenaga Teknis peradilan umum dapat mengakses langsung platform BLC dengan belajar secara mandiri.
  • BLC menyajikan berbagai materi yang telah tersusun dalam kurikulum.
  • Untuk Bimtek Mandiri maka para peserta dapat mengikuti secara mandiri tanpa ada pemanggilan peserta dengan materi yang telah disesuaikan dengan jabatan masing-masing peserta.
  • Model pembelajaran gabungan atau blended learning secara klasikal (secara luring) di salah satu ibukota provinsi dan non-klasikal (secara daring) disatuan kerja masing-masing.
  • Model pembelajaran Mandiri dapat dilaksanakan dimana saja.
Open in new window